Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dewan Pers Nyatakan Perang terhadap Wartawan Abal-abal


SolupL - Dewan Pers menyatakan sikap menolak kebeadaan wartawan abal-abal. Hal itu disampaikan Staf Alhi Dewan Pers H A Ronny Simon ketika menjadi nara sumber dalam acara Penyuluhan Hukum Pemkab dan Polres Tobasa yang digelar di Balai Data, Kantor Bupati Tobasa, Balige, Kamis (17/11/16)
Ilustrasi.
"Dewan Pers menyatakan perang terhadap wartawan abal-abal. Indonesia terlalu banyak media abal-abal, termasuk media online. Perusahaan pers yang berbadan hukum CV, itu tidak berlaku. Ini perlu diketahui para wartawan khususnya di Tobasa. Sudah ada surat edaran Dewan Pers No 01/SE-DP/I/2014 tentang pelaksanaan UU Pers dan standar perusahaan pers," ujar Ronny Simon dalam paparannya terkait UU RI No 40 tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik.

Dia menceritakan, dalam beberapa kasus menyangkut wartawan abal-abal, dia turut menjadi saksi dari Dewan Pers, dan seringkali wartawan jadi korban karena tidak memahami Standar Perusahaan Pers. Dia juga meminta agar dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, seorang wartawan selalu berpedoman pada kode etik jurnalistik.

"Banyak wartawan yang tidak jelas dan tidak pahami kode etik jusnalistik. Khususnya menjalankan amanah Pasal 4 kode etik jurnalistik, yakni membuat berita bohong dan fitnah," katanya.

Sementara, Kapolres Tobasa AKBP Jidin Siagian dalam paparannya terkait tindak pidana pungutan liar, suap menyuap dan gratifikasi mengingatkan agar jangan sampai ada jurnalis di Tobasa terlibat. Dalam melaksanakan jurnalistik, wartawan harus berpedoman pada undang-undang yang berlaku.

"Rekan-rekan pers bebas mengumpulkan informasi, membuat berita. Kami tidak pernah membatasi tugas dan pemberitaan. Tapi tetaplah mengacu pada undang-undang," katanya. (sumber: newtapanuli)